Jumat, 20 Februari 2009

Sidang Korupsi Dihentikan Lantaran Terdakwa Sakit Ingatan

Untuk pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghentikan persidangan suatu perkara. Namun begitu, majelis hakim berpendirian bahwa perkara akan dilanjutkan jika terdakwa sudah sembuh.
Pemandangan tak lazim terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (19/2). Jika biasanya terdakwa korupsi duduk di kursi pesakitan ketika hakim membacakan putusan, kali ini tidak demikian. Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gusrizal, dimana kursi terdakwa dibiarkan melompong tak diduduki.
Memang saat itu Gusrizal tak sedang membacakan vonis alias putusan akhir. Melainkan membacakan penetapan yang memerintahkan penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan atas terdakwa Drs. H Iskandar yang merupakan mantan bupati Lombok Barat. “Majelis perlu menghentikan proses sidang perkara ini sesuai dengan keputusan dokter yang melakukan observasi sampai dengan terdakwa sembuh kembali seperti semula sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Maka menurut majelis hakim sudah sepatutnya menurut hukum proses penuntutan terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Gusrizal.
Penetapan hakim mengenai penghentian pemeriksaan perkara ini bukannya alasan. Selidik punya selidik, ternyata Iskandar dinyatakan mengidap penyakit demensia. Penderita penyakit ini biasanya akan mengalami penurunan kemampuan mental secara perlahan, dimana terjadi gangguan ingatan, pikiran, penilaian dan kemampuan untuk memusatkan perhatian, dan bisa terjadi kemunduran kepribadian.
‘Vonis’ bahwa Iskandar adalah penderita demensia datang dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dua orang dokter bahkan sudah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan. Mereka adalah Arya Goefinda dokter ahli penyakit dalam khusus usia lanjut dan Charles Efert D.
Saat observasi dilakukan, di tubuh Iskandar memang terhinggap beberapa penyakit seperti, penyakit infeksi saluran kandung kemih, batu empedu, ginjal, diabetes melitus, tekanan darah tinggi dan pembengkakan prostat. Penderitaan Iskandar makin lengkap ketika ia disebut menderita penyakit dimentia.
Gejala penyakit demensia itu sebenarnya sudah diperlihatkan Iskandar selama menjalani persidangan. Misalnya saja pada saat pemeriksaan saksi pada tanggal 26 November 2008, Iskandar ngompol alias buang air kecil di persidangan dan berhalusinasi bahwa ia masih menjabat sebagai bupati. ”Pada persidangan tanggal 26 november 2008, terdakwa buang air kecil dipersidangan dan meminta saksi tersebut untuk membuat laporan dan menghadap di kantor terdakwa hingga terdakwa masih merasa sebagai bupati dan bukan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Gusrizal.
Dengan penetapan ini, majelis hakim mengembalikan berkas kasus tersebut kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sementara itu penuntut umum yang diwakili oleh M. Roem menyatakan pikir-pikir terhadap penetapan Majelis ini. ”Kita masih pikir-pikir. Bisa menerima, bisa juga mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi,” katanya usai persidangan.
Sekedar informasi, Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kasus tukar guling (ruislag) aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar. Iskandar didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi No.30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 serta subsidier pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Bukan Alasan Pemaaf
M. Roem mengatakan bahwa penyakit yang menjangkit di tubuh Iskandar tak dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa. Alasan pemaaf, lanjut Roem, dipertimbangkan jika sudah putusan akhir. ”Kalau ada unsur pemaaf, bebas dong. Tadi kan tidak. Ini perkara bukan berarti bebas tapi penuntutannya tidak dapat diterima,” jelasnya.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana. Alasan pembenar berarti alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum suatu tindak pidana, misalkan tindakan ’pencabutan nyawa’ yang dilakukan eksekutor penembak mati. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang menghilangkan kesalahan dari suatu tindak pidana lantaran pelakunya tak waras atau gila. Jika alasan penghapus pidana ini terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Hal senada disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya alasan pembenar dan pemaaf itu baru dibuktikan jika majelis hakim telah memeriksa tindak pidananya. ”Kalau ini kan formilnya acara persidangan yang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak sehat,” kata Huda lewat telepon.
Huda mengambil contoh pada perkara mantan Presiden Soeharto. ”Sama dengan penetapan yang diberikan kepada Pak Harto. Pak harto juga tidak diadili karena kerusakan otak permanen. Ya saya kira ini juga menempuh jalan yang sama kalau dia (Iskandar, red) penyakitnya sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk disidang,” ujarnya.
Meski pemeriksaan perkara dihentikan, lanjut Huda, status Iskandar saat ini tetap sebagai terdakwa. ”Dia (Iskandar, red) tetap masih dalam status terdakwa tetapi tidak bisa diadili. Jadi sampai suatu saat dia sehat baru dimajukan lagi perkaranya.”
Segendang sepenarian, penuntut umum juga berpendapat bahwa Iskandar masih berstatus sebagai terdakwa dan masih mungkin untuk diperiksa kembali di persidangan jika sudah pulih. Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Iskandar mengatakan hal tersebut tidak mungkin, ”(Terdakwa) ini sudah tidak mungkin sembuh,” pungkasnya.
DIKUTIP DARI: HUKUMONLINE.COM

Kamis, 12 Februari 2009

Pasal Pencemaran Nama Baik Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA - Pasal 27 ayat 3 dinilai tumpang tindih dengan pasal-pasal KUHP seperti 310. dan 311. Pasal tersebut juga dikhawatirkan mudah untuk dikomersialisasikan.
Hal itu diungkapkan saksi ahli Rudi Rusdiah dalam keterangannya kepada Majelis Hakim dalam� Sidang Pleno I Judicial Review pasal 27 ayat 3 UU ITE di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (12/2/2009). �
"Pasalnya terlalu umum, bisa multitafsir, dan masyarakat informasi akan ketakutan," ujar Rudi dalam sidang yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD tersebut.
Selain itu Rudi mengatakan, UU ITE dinilai tidak adil karena memberikan sanksi yang lebih berat dari perundangan lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Penghinaan dan pencemaran sangat baik dijelaskan, dalam KUHP sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya. Pemerintah sebaiknya merujuk pada KUHP, atau memanfaatkan UU yang telah ada, seperti UU Pokok pers," ujar Rudi yang juga Anggota Pokja Tim Draft RUU ITE.
Rudi menambahkan, di Singapura, mereka bukan membuat UU payung, tapi lebih spesifik, seperti UU tentang privasi atau tanda tangan online.
Sebab itu, Rudi mengatakan UU ITE harus diganti dan dikaji ulang. Menurut Rudi, Indonesia� justru akan mundur dalam demokrasi karena UU ITE justru memasung kinerja pers karena sanksi hukumnya sangat berat, sedangkan substansinya sangat general.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi 4 tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik. Sedangkan UU ITE memberikan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Meskipun substansi tuduhannya sama namun dalam UU ITE, sanksi yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP.
"Pasal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu singkat," ujar Rudi. (srn)

Dikutip dari : http://techno.okezone.com

Jumat, 30 Januari 2009

Seorang Desainer Menerbitkan Desain Playstation 5 Enso

Seorang Desainer Menerbitkan Desain Playstation 5 Enso

Playstation, produk konsol game besutan Sony Corporation ini pasti sudah tidak asing bagi Anda. Setelah kemarin kami menerbitkan kelebihan-kelebihan Sony PS3 dari kedua tetangga dekatnya, Microsoft XBOX 360 dan Nintendo Wii, maka hari ini kami menyajikan isu bagaimanakah bentuk dan model Playstation berikutnya.

Jika saat ini sudah beredar PS3 dan sedang ramai-ramainya dibahas mengenai PS4, seorang desainer yang bernama Harold Smook malahan sudah menggelitik fantasi game kita, yaitu konsep desain Playstation 5 Enso yang diperkirakan akan hadir pada tahun 2018, wuiiih. Pastinya Anda akan terheran-heran bagaimana konsepnya 9 tahun kemudian. TechRadar melaporkan bahwa Yanko Design mempublikasikan gambar yang dapat Anda lihat ini adalah hasil desain dari Harold Smook, Playstation Enso 2019. Menurut Yanko, desain tersebut terinspirasi dari unsur Zen di agama Budha yang juga diyakini oleh orang Jepang. Dengan dasar pikiran simbol yang disebut “Enso”, yang berarti Cahaya yang Mencerahkan.

“Karena ini masih berupa desain yang progresif, secara alami menampung beberapa fitur baru yang akan dibuat di tahun 2018 nanti, itu yang kami harapkan dari PS5 yang baru.” menurutnya.

Spesifikasi PS Enso Impian

Bahkan Yanko menerbitkan spesifikasi impian yang ingin dilihat bersama Playstation Enso yang antara lain:

• 4 port koneksi USB

• DVD Drive dengan kapasitas terabyte

• Kompatibel dengan DVD and CD data sebelumnya

• Slot memori SD dengan kapasitas terabyte

• Kontroler wireless

• Koneksi wireless dengan Internet

• Konsol harus memiliki batere charger

• Proyektor 3D yang menampilkan gambar 3D ke ruang fisik antara kita dengan layer.

• Tombol sentuh untuk power dan eject

• Cahaya biru dengan efek glow yang menunjukkan status batere

Dan jika itu masih belum cukup untuk Anda, kontrolernya akan dapat memancarkan energy kinetic dari pergerakan tangan anda sebagai beban. Okay kita tunggu saja impian ini bisa menjadi kenyataan.

Gmail Bisa Digunakan Offline

Raksasa search engine Google semakin memperluas bentangan sayapnya, setelah dikabarkan penghasilan Google meningkat di triwulan terakhir tahun kemarin. Menurut TechCrunch sampai sekarang masalah terbesar dari Gmail adalah Anda tidak dapat mengakses email ketika Anda offline dan hari ini semua itu akan berubah. Perubahan yang telah dinanti-nantikan oleh pengguna Gmail di seluruh dunia tentunya.
Hari ini Gmail akhirnya bisa dilihat secara offline. Setelah melalui riset dan pengembangan yang cukup panjang, akhir Google Gears keluar dari kandangnya Google Labs dan peluncuran Google Gears akan selesai dalam akhir minggu ini.
Setelah memasang Plugins Google Gears di browser Anda, Gmail akan mendeteksi secara otomatis ketika Anda offline. Google akan menyimpan sementara email Anda, dan Anda bisa membaca, merespon, mencari, memberi tanda bintang, atau memberi label. Ketika Anda terhubung lagi ke jaringan internet, Google Gears akan mengirim semua pesan tersebut. Bahkan Anda juga bisa membuka sisipan pada email Anda. Ini yang pastinya telah dilakukan oleh Gmail pada ponsel Android yang mendukung Google Gears. Dan faktanya, berdasarkan laporan singkat Manajer Produk, Todd Jackson hari ini
“Sync Engine yang mendasari Android dan Gmail Offline adalah sama persis” terangnya.
Meskipun beberapa fitur tidak bekerja. Semua yang membutuhkan koneksi Internet seperti Spellcheck tidak dapat bekerja secara offline. Dan sementara, Anda hanya bisa membuka sisipan saja tetapi tidak bisa menambahkan sisipan, namun demikian fitur tersebut akan ditambahkan segera.

Senin, 01 Desember 2008

Pentagon Larang Penggunaan FLASH DISK

Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) melarang flash disk dan piranti removable lainnya berlalu lalang di wilayah Pentagon. Apa pasal?

Larangan penggunaan flash disk ini terkait dengan ditemukannya virus yang mengancam jaringan Departemen Pertahanan AS.

Dikutip detikINET dari Softpedia, Senin (24/11/2008), sebuah varian worm SillyFDC ditemukan di jaringan Departemen Pertahanan AS. Worm ini dapat menyebar melalui piranti USB dan media penyimpanan seperti CD, DVD dan sebagainya.

Sekali piranti yang terinfeksi terhubung ke komputer, worm akan dengan sigap menginfeksi sistem operasi, dan menggandakan dirinya ke piranti lain. Tak hanya itu, worm tersebut juga sanggup mengunduh malware lain dari internet ke sistem yang terinfeksi.

Departemen Pertahanan AS menanggapi serius ancaman worm ini, sehingga mereka melarang penggunaan flash disk serta piranti removable lainnya di kawasan Pentagon. Namun, kemungkinan larangan ini hanya bersifat sementara.

"Beberapa media penyimpanan yang terhubung ke komputer harus dicek untuk memastikan terbebas dari virus atau malware lain. Hendaknya user tidak mengaktifkan autorun pada Windows, sehingga piranti removable tidak otomatis beroperasi saat terhubung dengan PC," saran Graham Cluley, konsultan teknologi senior di Sophos.


Sumber: detikinet

Rabu, 19 November 2008

Jangan Sembarang Forward Email

Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan meneruskan (forward) email. Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak sang pelaku.

Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja bikin gempar.

"Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, Senin (17/11/2008).

Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang menyesatkan itu.

"Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis detailnya tidak bisa kami publikasikan," pungkas Gatot.

Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global.

Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman berat.

"Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat elektronik--yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura.



Sumber : - Stikomp.com - Detikinet.com

Mengapa Manusia Berbeda ?


Setiap hari kita menjumpai berbagai perilaku manusia berbeda-beda dalam setiap interaksi keseharian,lingkungan kerja dan keluarga kita, kadang dalam kehidupan juga menemukan orang yang menurut persepsi kita sejalan dengan pikiran yang kita miliki dan berpikir berarti orang tersebut dapat di percaya serta jadi akrab gara-gara hal tersebut karena lebih gampang memahami mereka yang menurut kita banyak kesamaaan pemikiran. Tapi adakalanya kita menemukan orang yang sangat bertolak belakang dengan pikiran dan pendapat kita, atau kadang kita menganggap kok ada ya orang seperti itu??? setelah itu dengan berbagai pendapat kita membenarkan hanya pemikiran di otak kita adalah terbaik. Tapi pernahkah kita membayangkan dalam posisi manusia yang kita anggap berbeda tersebut, pernahkah kita mencoba berpikir dengan cara mereka, memandang dari sudut berbeda.Memang sulit dan pekerjaan tidak mudah. Sebenarnya apa definisi manusia hebat menurut anda? Jika kita perpikir mungkin manusia hebat adalah manusia yang bisa melakukan apa yang tidak bisa kita lakukan, misalnya seseorang yang bisa berbicara di depan umum dengan sangat baik padahal jika kita disuruh menggantikannya belum tentu kita sebaik dia. Mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sedikit kemajuan setiap hari dengan membuka mindset berpikir kita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda secara permanen dan kita harus menerimanya tanpa memaksakan sesuatu yang belum tentu mereka terima. Ciptakan lingkungan yang harmonis dengan perbedaan, membicarakan segala sesuatu serta terus melangkah kedepan semoga kedepan lebih baik.

ErBe